Artikel
STOP JUDI ONLINE !!!!!
24 November 2023 05:50:26
Administrator
429 Kali Dibaca
Berita Desa
Halo Wargi Desa Arjasari STOP JUDI ONLINE !!!!!
Kemudahan akses internet menjadi salah satu faktor penyebab maraknya peredaran judi online di Indonesia banyak orang yang mencari keberuntungan dengan berjudi online.
Kepala Desa Arjasari menghibau kepada seluruh warga Desa Arjasari untuk berhenti berjudi online dan menghapus semua aplikasi judi online. Sebut saja judi online 24 jam slot, togel, poker, judi bola, dan lain sebagainya.
Perjudian telah dilarang dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.