Artikel
STOP JUDI ONLINE !!!!!
24 November 2023 05:50:26
Administrator
604 Kali Dibaca
Berita Desa
Halo Wargi Desa Arjasari STOP JUDI ONLINE !!!!!
Kemudahan akses internet menjadi salah satu faktor penyebab maraknya peredaran judi online di Indonesia banyak orang yang mencari keberuntungan dengan berjudi online.
Kepala Desa Arjasari menghibau kepada seluruh warga Desa Arjasari untuk berhenti berjudi online dan menghapus semua aplikasi judi online. Sebut saja judi online 24 jam slot, togel, poker, judi bola, dan lain sebagainya.
Perjudian telah dilarang dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


Pelatihan Peningkatan kapasitas Aparatur Desa tahun 2024
Raih Juara 1 Penganugrahan Paritrana Award Kategori Pemerintah Desa
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA ARJASARI
KKN Mahasiswa UNPAD di Desa Arjasari
Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2023
Selama Hari Bela Negara yang Ke-75 19 Desember 2023
Operasi Bersih Pasar Desa Arjasari
TEMPAT WISATA DI KECAMATAN ARJASARI
Peta Wilayah Desa Arjasari